Ibu Kandung Jemput Anak, Malah Dilaporkan Penelantaran; Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif

BATAM, SUDUT BATAM NEWS — Kasus antara seorang ibu kandung dengan pihak yang selama bertahun-tahun mengasuh anaknya berujung pada laporan polisi. Wenni Febrianty alias Rubby dilaporkan ke Polsek Bengkong atas dugaan penelantaran anak setelah menjemput anak kandungnya, Zahra, yang saat ini telah berusia 8 tahun.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP-B/119/VIII/2026 dan masih dalam proses penanganan penyidik.

Kuasa hukum Wenni dari Law Firm DRS and Partners, yakni Laurensius Siburian, S.H., CPM, Ilham Arrasyid, S.H., CCLS., Hesty Hasibuan, S.H., dan Muliya Ompusunggu, S.H., membantah tudingan penelantaran tersebut. Mereka meminta penyidik melihat perkara secara utuh, tidak hanya berdasarkan laporan dari satu pihak.

Bermula dari Penitipan Anak

Menurut kronologi yang disampaikan pihak Wenni, persoalan bermula pada 2019 ketika Wenni harus bekerja di Malaysia untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Saat itu, Zahra yang masih balita dititipkan kepada Nani Kasiani melalui rekomendasi Suzana. Tidak terdapat kesepakatan nominal khusus mengenai biaya penitipan, namun Wenni disebut tetap memberikan biaya penitipan sebanyak dua kali melalui transfer sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik.

Dalam kondisi ekonomi yang semakin sulit, Wenni tetap menyampaikan kepada Nani agar anaknya dirawat sampai dirinya dapat kembali.

Pihak kuasa hukum juga menyebut terdapat komunikasi WhatsApp yang menunjukkan Wenni tidak bermaksud melepaskan tanggung jawab sebagai ibu.

Akses Komunikasi Disebut Sempat Terputus

Persoalan kemudian berkembang ketika, menurut pihak Wenni, komunikasi antara dirinya dengan anak sempat terputus.

Kuasa hukum menyebut Wenni berulang kali berusaha mendapatkan informasi dan bertemu dengan anaknya. Dalam kronologi yang disampaikan kepada Sudut Batam News, Zahra disebut sempat berada di panti asuhan dan kemudian dibawa ke Pulau Jawa tanpa sepengetahuan Wenni.

Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut merupakan keterangan dari pihak Wenni dan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Pertemuan Kembali Setelah Bertahun-tahun

Pada Januari hingga Februari 2026, Wenni akhirnya kembali bertemu dengan Zahra.

Dalam salah satu pertemuan, Wenni disebut memberikan uang saku serta membelikan pakaian, sepatu, sandal dan tas. Pada 3 Februari 2026, Wenni juga mengajak Zahra berjalan-jalan ke Grand Mall Batam dan Nagoya Hill.

Menurut kuasa hukum, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara ibu dan anak tetap menjadi perhatian Wenni.

Penjemputan Anak Disebut Berlangsung Damai

Wenni kemudian menjemput anaknya dengan didampingi pihak penasihat hukum dan disaksikan Ketua RT serta Suzana.

Kuasa hukum menyatakan proses tersebut berlangsung tertib, tanpa kekerasan maupun intimidasi.

Pihak Wenni juga mengaku memiliki rekaman video dan audio dari proses tersebut. Dalam rekaman yang disebutkan kuasa hukum, Nani disebut menyatakan ikhlas merawat Zahra selama ini serta menganggap Wenni seperti anak sendiri dan Zahra seperti cucu.

Rekaman tersebut, menurut kuasa hukum, akan menjadi salah satu bukti yang dapat diperiksa penyidik.

Dilaporkan atas Dugaan Penelantaran

Setelah anak berada bersama Wenni, pada 19 Agustus 2026 Nani Kasiani melaporkan Wenni ke Polsek Bengkong.

Selain dugaan penelantaran anak, dalam kronologi pihak Wenni juga disebut terdapat tuduhan lain berupa penipuan dan fitnah.

Kuasa hukum membantah tuduhan tersebut dan meminta seluruh alat bukti diperiksa secara objektif.

“Jangan hanya melihat persoalan dari satu sisi. Seluruh bukti, baik yang memberatkan maupun yang meringankan, harus diperiksa secara menyeluruh,” demikian sikap kuasa hukum Wenni sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya.

Polisi Diminta Objektif

Pihak kuasa hukum menyebut sejumlah bukti yang siap diberikan kepada penyidik, antara lain percakapan WhatsApp, bukti transfer, rekaman video dan audio, serta keterangan pihak yang menyaksikan proses penjemputan anak.

Mereka juga meminta penyidik mencermati unsur pidana yang disangkakan, termasuk persoalan apakah benar terdapat maksud dari ibu kandung untuk melepaskan tanggung jawab terhadap anak.

Perkara ini masih berproses. Sudut Batam News memandang penting agar seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan dan agar proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yang paling utama, dalam perkara ini terdapat seorang anak yang menjadi bagian langsung dari persoalan antara orang-orang dewasa.

Karena itu, penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya berorientasi pada siapa yang benar atau salah, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

SUDUT BATAM NEWS — Mengawal Fakta, Menjaga Keadilan.

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *